
Mendapat tawaran dari buyer luar negeri adalah momen yang menyenangkan. Tapi euforia itu tidak boleh membuat kamu buru-buru menandatangani kontrak tanpa membacanya dengan teliti. Kontrak yang tidak dipahami dengan baik adalah sumber konflik yang paling umum dalam transaksi internasional.
Ini 7 hal yang wajib kamu cek sebelum tanda tangan:
Tip #1: Spesifikasi Produk yang Detail dan Tidak Ambigu
Pastikan spesifikasi produk yang diminta buyer tercantum dengan sangat detail dalam kontrak — ukuran, warna, material, standar kualitas, hingga toleransi yang disepakati. Hindari istilah yang bisa ditafsirkan ganda seperti ‘kualitas bagus’ tanpa definisi yang jelas. Semakin detail spesifikasinya, semakin kecil ruang untuk sengketa di kemudian hari.
Tip #2: Incoterms yang Digunakan dan Implikasinya
Incoterms menentukan siapa yang menanggung biaya dan risiko di setiap tahap pengiriman. Pastikan kamu memahami sepenuhnya implikasi setiap istilah — misalnya siapa yang membayar angkut, asuransi, hingga bea masuk di negara tujuan. Salah memilih Incoterms bisa membuat kamu menanggung biaya tak terduga yang menggerus margin.
Tip #3: Syarat dan Jadwal Pembayaran
Kapan pembayaran dilakukan? Berapa persentase deposit? Kapan sisa pembayaran jatuh tempo? Melalui mekanisme apa (T/T, L/C, atau platform escrow)? Semua detail ini harus tertulis jelas, termasuk mata uang yang digunakan. Jangan berangkat dari asumsi — pastikan setiap angka dan tanggal tercantum eksplisit di dalam kontrak.
Tip #4: Ketentuan Pengiriman dan Konsekuensi Keterlambatan
Apakah ada penalty jika pengiriman terlambat? Berapa besar dan bagaimana mekanisme penghitungannya? Pastikan ketentuan waktu pengiriman yang disepakati realistis dan bisa kamu penuhi, termasuk buffer untuk keterlambatan di luar kendali seperti cuaca atau masalah pelabuhan. Jangan menyetujui tenggat yang mustahil hanya demi mendapatkan kontrak.
Tip #5: Prosedur Komplain dan Klaim
Bagaimana jika produk yang diterima buyer tidak sesuai spesifikasi? Berapa lama window waktu untuk mengajukan komplain, dan bukti apa saja yang diperlukan? Pastikan prosedur komplain dan klaim dijelaskan secara runut sejak awal. Prosedur yang jelas melindungi kamu dari klaim yang diajukan berbulan-bulan setelah barang diterima.
Tip #6: Hukum yang Berlaku dan Yurisdiksi Penyelesaian Sengketa
Kontrak internasional harus mencantumkan hukum negara mana yang berlaku dan di mana sengketa akan diselesaikan jika terjadi perselisihan. Banyak eksportir Indonesia memilih hukum Singapura dan arbitrase SIAC karena dianggap netral dan dihormati secara internasional. Pastikan kamu memahami konsekuensi pilihan yurisdiksi ini sebelum menyetujuinya.
Tip #7: Klausul Force Majeure yang Komprehensif
Klausul force majeure melindungi kedua pihak dari kewajiban kontraktual ketika terjadi kejadian di luar kendali — bencana alam, pandemi, perang, atau kebijakan pemerintah yang menghambat pengiriman. Pastikan daftar kejadian yang dicakup cukup luas dan ada prosedur pemberitahuan yang jelas. Tanpa klausul ini, kamu bisa dianggap wanprestasi untuk kejadian yang sepenuhnya di luar kendalimu.
Sebelum menandatangani kontrak ekspor pertamamu, konsultasikan dengan forwarder berpengalaman yang familiar dengan praktik perdagangan internasional. Tim JLOG bisa memberikan pandangan praktis tentang klausul-klausul yang relevan dari perspektif logistik dan kepabeanan.
Konsultasi Gratis dengan JLOG — Ekspor Impor Lebih Mudah
📞 +62 818 919 990 | 📧 contact@jlog.id | 💬 WhatsApp | jlog.id


