
Korean beauty (K-Beauty) dan Japanese beauty (J-Beauty) sudah menjadi fenomena global — dan Indonesia adalah salah satu pasar terbesar di Asia Tenggara untuk produk ini. Permintaan terhadap skincare, makeup, dan produk perawatan dari Korea dan Jepang terus tumbuh setiap tahunnya.
Tapi mengimpor produk kosmetik dan skincare ke Indonesia memerlukan persiapan yang lebih dari sekadar menemukan supplier. Ada regulasi yang harus dipenuhi dan proses yang harus dijalani — dan ini yang sering mengejutkan importir yang baru mulai:
Tip #1: Notifikasi BPOM adalah Wajib, Bukan Opsional
Semua produk kosmetik dan skincare yang akan dijual di Indonesia — termasuk yang diimpor — wajib mendapatkan notifikasi BPOM terlebih dahulu sebelum diedarkan. Tanpa notifikasi, produk dianggap ilegal dan berisiko disita, serta importirnya bisa dikenai sanksi. Pastikan setiap varian produk memiliki nomor notifikasi yang valid sebelum mulai dijual.
Tip #2: Proses Notifikasi BPOM Membutuhkan Waktu — Siapkan Jauh-Jauh Hari
Proses notifikasi BPOM untuk kosmetik impor memerlukan waktu — bisa 14 hari kerja untuk produk dengan formulasi sederhana, dan lebih lama jika ada evaluasi tambahan. Jangan menunggu stok habis baru mengurus notifikasi, karena barang belum boleh dijual sebelum nomor notifikasi terbit. Rencanakan timeline impor 2-3 bulan dari pengajuan notifikasi hingga produk siap dipasarkan.
Tip #3: Importir atau Distributor Harus Terdaftar sebagai Notifier
Notifikasi BPOM harus diajukan oleh perusahaan yang terdaftar sebagai notifier — biasanya importir atau distributor yang memiliki izin usaha yang sesuai. Kamu tidak bisa mengajukan notifikasi atas nama brand asing, karena perusahaan lokal lah yang bertindak sebagai penanggung jawab di Indonesia. Pastikan badan usaha kamu sudah memiliki dokumen legal lengkap seperti NIB sebelum memulai proses.
Tip #4: Siapkan Dokumen Teknis dari Supplier Korea atau Jepang
Untuk proses notifikasi BPOM, kamu memerlukan dokumen teknis produk dari supplier — termasuk formulasi lengkap, sertifikat analisis, Certificate of Free Sale, dan dokumen uji keamanan produk. Dokumen ini biasanya baru diberikan setelah ada kesepakatan dengan supplier, jadi diskusikan kebutuhannya sejak awal negosiasi. Siapkan juga terjemahan dokumen ke bahasa Indonesia jika diminta untuk kelengkapan berkas.
Tip #5: Perhatikan Kode HS yang Tepat untuk Kosmetik
Produk kosmetik memiliki berbagai subkategori dalam kode HS — pelembab, serum, masker, toner, lipstik, dan sebagainya masing-masing masuk klasifikasi tarif yang berbeda. Salah menentukan kode HS bisa membuat tarif bea masuk lebih tinggi atau pemeriksaan kepabeanan lebih lama. Konsultasikan kode HS produk kamu dengan PPJK atau freight forwarder sebelum pengiriman pertama.
Tip #6: Manfaatkan IJEPA untuk Produk dari Jepang
Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) memberikan tarif preferensial untuk banyak produk dari Jepang, termasuk kosmetik dan skincare. Dengan Surat Keterangan Asal (SKA) yang diterbitkan otoritas Jepang, bea masuk yang harus dibayar bisa turun signifikan atau bahkan 0%. Pastikan produk kamu masuk daftar skema preferensi dan SKA sudah disiapkan sebelum barang dikirim.
Tip #7: Mulai dengan SKU Terbatas untuk Order Pertama
Untuk importir baru di kategori ini, mulai dengan jumlah SKU yang terbatas — fokuslah pada produk hero yang sudah terbukti laris di pasaran. Langkah ini meminimalkan risiko stok menumpuk dan biaya notifikasi yang besar di awal. Setelah alur impor dan penjualan terbukti berjalan lancar, baru tambahkan varian produk secara bertahap.
JLOG melayani impor produk kosmetik dan skincare dari Korea dan Jepang ke Indonesia — termasuk koordinasi dokumen untuk proses notifikasi BPOM dan customs clearance yang efisien.
Konsultasi Gratis dengan JLOG — Ekspor Impor Lebih Mudah
📞 +62 818 919 990 | 📧 contact@jlog.id | 💬 WhatsApp | jlog.id


