
Pertama kali terlibat dalam dunia ekspor impor, kamu akan langsung dihadapkan pada banjir istilah dan singkatan yang tidak familiar — FOB, CIF, B/L, AWB, PIB, PEB, THC, ETA, ETD, dan puluhan lainnya. Tidak perlu menghafal semuanya sekaligus. Tapi ada 10 istilah yang paling sering muncul dan paling penting untuk dipahami dari awal:
FOB (Free on Board)
Incoterms yang berarti penjual bertanggung jawab sampai barang dimuat ke atas kapal di pelabuhan asal. Setelah barang berada di atas kapal, risiko kerusakan atau kehilangan berpindah ke pembeli — begitu juga biaya pengangkutan laut dan asuransi sejak saat itu.
CIF (Cost, Insurance, Freight)
Penjual menanggung biaya pengiriman dan asuransi sampai barang tiba di pelabuhan tujuan. Meski biayanya ditanggung penjual, risiko kerusakan sebenarnya berpindah ke pembeli begitu barang dimuat di atas kapal — jadi pahami betul batas tanggung jawab ini saat menyusun kontrak.
B/L (Bill of Lading)
Dokumen pengangkutan yang diterbitkan oleh shipping line. Berfungsi sebagai: (1) bukti kontrak pengangkutan, (2) tanda terima barang yang dimuat, dan (3) dokumen kepemilikan (title document) atas barang. Karena itu B/L asli sangat berharga — kehilangan atau salah alamat B/L bisa membuat barang tertahan di pelabuhan.
PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
Dokumen utama kepabeanan untuk impor di Indonesia. Diajukan ke Bea Cukai melalui sistem CEISA sebelum barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan atau bandara. Data di PIB harus akurat — mulai dari kode HS, nilai pabean, hingga asuransi — karena menjadi dasar perhitungan bea masuk, PPN, dan PPh impor.
PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)
Dokumen utama kepabeanan untuk ekspor dari Indonesia. Diajukan ke Bea Cukai sebelum barang dikirim. Setelah PEB disetujui, barang baru bisa dimuat ke kapal atau pesawat dan proses ekspor berjalan lancar. PEB biasanya diurus oleh forwarder atau PPJK bersama dokumen pendukung seperti invoice dan packing list.
Kode HS (Harmonized System)
Kode numerik 8-10 digit yang mengklasifikasikan setiap jenis barang dalam perdagangan internasional. Kode ini digunakan di seluruh dunia untuk menentukan tarif bea masuk, persyaratan regulasi, dan statistik perdagangan. Salah kode HS bisa berarti tarif yang salah, pemeriksaan tambahan, bahkan sanksi — jadi pastikan kode produk kamu tepat.
Demurrage
Biaya yang dikenakan oleh shipping line ketika kontainer tidak dikembalikan dalam batas waktu bebas yang diberikan setelah kontainer dibongkar di pelabuhan tujuan. Biaya ini dihitung per hari dan bisa sangat mahal. Koordinasikan jadwal bongkar, customs clearance, dan pengambilan kontainer dengan baik agar tidak terkena demurrage.
ETA dan ETD
ETA (Estimated Time of Arrival) adalah perkiraan waktu kapal atau pesawat tiba di pelabuhan atau bandara tujuan. ETD (Estimated Time of Departure) adalah perkiraan waktu kapal atau pesawat berangkat. Dua istilah ini selalu muncul di jadwal pengiriman dan penting untuk merencanakan kapan barang siap dikirim atau diambil.
FCL dan LCL
FCL (Full Container Load): kamu menyewa satu kontainer penuh untuk kargo kamu sendiri. LCL (Less than Container Load): kargo kamu digabung dengan kargo pengirim lain dalam satu kontainer dan kamu hanya membayar ruang yang kamu pakai. FCL lebih aman dan cepat untuk volume besar, sedangkan LCL cocok untuk volume kecil di bawah 15 CBM.
Certificate of Origin (SKA)
Dokumen yang menyatakan asal barang dari negara tertentu. Penting untuk memanfaatkan tarif preferensial dari perjanjian dagang seperti ASEAN FTA (Form D) atau perjanjian bilateral lainnya. Tanpa dokumen ini, buyer di negara tujuan bisa dikenai tarif impor penuh yang lebih tinggi.
Masih banyak istilah lain yang akan kamu temui dalam perjalanan ekspor impor. Tapi dengan memahami 10 istilah di atas, kamu sudah punya fondasi yang cukup kuat untuk mulai berdiskusi dengan forwarder dan memahami dokumen-dokumen yang kamu hadapi. Tim JLOG senang membantu menjelaskan apapun yang belum jelas.
Konsultasi Gratis dengan JLOG — Ekspor Impor Lebih Mudah
📞 +62 818 919 990 | 📧 contact@jlog.id | 💬 WhatsApp | jlog.id


