
Kamu baru dapat buyer dari luar negeri — dan sekarang bingung harus mulai dari mana.
Atau mungkin kamu baru saja memutuskan untuk mencoba ekspor, tapi belum pernah melakukan pengiriman internasional sebelumnya dan tidak tahu prosesnya seperti apa.
Tenang. Semua orang yang sekarang sudah rutin ekspor juga pernah berada di posisi yang sama.
Dan prosesnya, meski terlihat kompleks di awal, sebenarnya bisa dipahami dengan baik kalau dipecah langkah per langkah.
Langkah 1: Pastikan Produk Kamu Boleh Diekspor
Tidak semua produk bisa dikirim ke luar negeri secara bebas. Langkah pertama sebelum apapun adalah memastikan produk kamu tidak masuk dalam kategori yang dilarang atau dibatasi untuk diekspor dari Indonesia.
Produk kayu mentah (log), satwa liar yang dilindungi, benda cagar budaya, dan beberapa komoditas mineral mentah termasuk yang tidak bisa diekspor. Sementara produk seperti CPO, batu bara, dan ikan memiliki pembatasan kuota atau kewajiban memasok kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu.
Cara paling mudah untuk cek: konsultasikan jenis produk kamu dengan forwarder yang berpengalaman, atau cek di portal INSW (insw.go.id).
Langkah 2: Ketahui Persyaratan di Negara Tujuan
Setiap negara memiliki regulasi impor yang berbeda. Produk yang bebas masuk ke satu negara mungkin memerlukan sertifikasi khusus di negara lain. Hal-hal yang perlu dicek:
Standar dan Sertifikasi
Produk makanan yang masuk ke Eropa harus memenuhi standar EFSA. Produk kosmetik ke Jepang punya persyaratan tersendiri. Produk kayu ke Eropa dan Amerika memerlukan sertifikasi legalitas kayu. Pastikan produk kamu bisa memenuhi standar yang berlaku sebelum membuat janji ke buyer.
Persyaratan Label
Banyak negara mensyaratkan label dalam bahasa lokal mereka, dengan informasi spesifik yang harus dicantumkan. Ini perlu dipersiapkan sebelum produk dikemas untuk ekspor.
Langkah 3: Siapkan Dokumen Ekspor
Ini bagian yang paling sering bikin pusing, tapi sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan.
Dokumen standar yang diperlukan untuk hampir semua ekspor:
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
Dokumen utama yang wajib diajukan ke Bea Cukai sebelum barang dikirim. Berisi semua informasi tentang barang yang diekspor — jenis, jumlah, nilai, tujuan, dan data eksportir.
Commercial Invoice
Tagihan resmi kepada buyer. Harus memuat deskripsi barang yang jelas, kuantitas, harga per unit, total nilai, dan syarat pengiriman (Incoterms) yang disepakati.
Packing List
Rincian isi setiap kemasan — berapa koli, isi tiap koli, berat bersih dan kotor, serta dimensi. Harus konsisten dengan invoice.
Certificate of Origin (SKA)
Dokumen yang menyatakan barang berasal dari Indonesia. Penting untuk memanfaatkan tarif preferensial dari perjanjian dagang yang berlaku.
Dokumen Tambahan
Tergantung jenis produk — phytosanitary certificate untuk produk pertanian, health certificate untuk produk pangan, SVLK untuk produk kayu, dan lainnya.
Langkah 4: Pilih Moda Pengiriman
Via Laut (Sea Freight)
Pilihan paling ekonomis untuk volume besar. Waktu transit lebih lama — untuk rute ke Australia sekitar 7-14 hari, ke Eropa 25-35 hari. Cocok untuk barang tidak time-sensitive dengan volume FCL atau LCL.
Via Udara (Air Freight)
Lebih cepat (2-5 hari ke sebagian besar tujuan) tapi jauh lebih mahal per kilogram. Cocok untuk barang bernilai tinggi, volume kecil, atau yang memerlukan pengiriman cepat.
Langkah 5: Kerja Sama dengan Freight Forwarder
Untuk pengiriman pertama — bahkan pengiriman kesekian — bekerja sama dengan freight forwarder yang berpengalaman adalah keputusan yang sangat praktis. Forwarder mengurus koordinasi dengan shipping line atau maskapai, pengurusan dokumen kepabeanan, dan memastikan semua proses berjalan sesuai regulasi.
JLOG telah mendampingi eksportir dari berbagai industri selama lebih dari 25 tahun — termasuk mereka yang baru pertama kali ekspor. Tim kami memandu prosesnya dari awal sehingga kamu
tidak perlu menghadapi kurva belajar sendirian.
Hubungi JLOG sekarang — konsultasi gratis.
📞 +62 818 919 990
📧 contact@jlog.id
💬 Chat via WhatsApp


